Berkala Arkeologi | |
Benda Cagar Budaya Dan Situs: Sebuah Tinjauan Yuridis | |
关键词: peraturan; cagar budaya; manajemen sumberdaya budaya; kritik; pelestarian; | |
DOI : | |
来源: DOAJ |
【 摘 要 】
Sebuah fakta yuridis yang cukup mengkhawatirkan terjadi setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya diundangkan pada tanggal 21 Maret 1992. Fakta yuridis yang dimaksud adalah adanya kenyataan bahwa selama ini telah terjadi kekeliruan konsepsi terutama di tingkat elite pengambilan keputusan dalam inemabami hakekat benda cagar budaya dan situs. Contoh kongkritnya terdapat Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0248/Fl.IV/J.93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Dimana dalam salah satu blanko-nya berjudul Berita Acara Pemeriksaan Benda Tidak Bergerak, namun isi yang tercantum di dalamnya adalah mengenai situs, dengan redaksi yang berbunyi Nomor Urut Situs dan Nama Situs. Padahal kita tahu bahwa secara teoritis maupun yuridis hakekat benda cagar budaya tidak bergerak jelas tidak sama dengan hakekat situs.
【 授权许可】
Unknown