期刊论文详细信息
Lambung Mangkurat Law Journal
Perjanjian Perkawinan pada Perkawinan Campuran dalam Kepemilikan Tanah di Indonesia
Aislie Anantama Septiawan1 
[1] Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat;
关键词: Perjanjian Perkawinan;    Perkawinan Campuran;    Kepemilikan Tanah;   
DOI  :  
来源: DOAJ
【 摘 要 】

Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui tentang perjanjian perkawinan yang seharusnya mencantumkan tentang klausula tentang tanah yang dimiliki oleh suami isteri dalam perkawinan campuran dan perubahan status hak atas tanah yang dimiliki suami isteri dalam perkawinan campuran apabila terjadi peristiwa hukum seperti perceraian, kematian, dan beralihnya kewarganegaraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai literatur dan bahan kepustakaan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan, perakwinan campuran dan kepemilikan tanah di Indonesia, sehingga selanjutnya dilakukan analisis berupa pembahasan yang kemudian hasil analisis akan menjadi gambaran yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dengan tujuan untuk dimengerti dan dipahami. Perjanjian perkawinan sangatlah penting untuk dibuat terutama dalam perkawinan campuran, karena keberadaannya dalam perkawinan campuran berguna untuk memisahkan kekayaan jadi warga negara Indonesia dapat memilik hak atas tanah dengan status hak milik apabila tidak ada perjanjian perkawinan maka warga negara Indonesia tersebut tidak dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik kecuali hak pakai dan hak sewa. Sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas-batas isi perjanjian perkawinan yang tidak boleh melanggar hukum, agama dan kesusilaan yang menimbulkan kekaburan hukum. Karena diberikan kebebasan dalam menentukan isi perkawinan tersebut tetapi banyak yang tidak memuat tentang klausula tentang tanah yang berasal dari harta bawaan. Status hak atas tanah yang dimiliki oleh suami isteri dalam perkawinan campuran apabila mempunyai perjanjian perkawinan maka pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan perubahan status hak atas tanah dalam perkawinan campuran apabila terjadi perceraian, kematian, dan beralihnya

【 授权许可】

Unknown   

  文献评价指标  
  下载次数:0次 浏览次数:1次