Cepalo | |
Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Jasa Tukang Gigi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi | |
关键词: jasa; tukang gigi; tanggung jawab; | |
DOI : 10.25041/cepalo.v2no1.1759 | |
来源: DOAJ |
【 摘 要 】
Tukang gigi merupakan seseorang yang memiliki keahlian memasang dan membuat gigi palsu lepas pasang. Kewenangan tukang gigi dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Pada prakteknya tukang gigi tidak sekedar memasang dan membuat gigi palsu lepas pasang beberapa gigi atau seluruh gigi dimana gigi palsu tersebut terbuat dari bahan heat curing acrylic. Namun dalam praktiknya tukang gigi tersebut dalam melakukan pekerjaan sering tidak selaras dengan aturan yang berlaku, seperti pemasangan alat kawat gigi. Pekerjaan yang dilakukan jasa tukang gigi telah melebihi wewenang yang ditetapkan, dan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi konsumen maupun bagi tukang gigi agar dalam melakukan pekerjaan dapat terlindungi. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan ialah data primer dan sekunder.Dalam menganalisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif.
【 授权许可】
Unknown