Jurnal Mercatoria | |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL DALAM NEGERI MELALUI TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARD) DI INDONESIA RELEVANSINYA DENGAN MEA 2015 | |
Agus Setiawan1  | |
[1] PT. INCO; | |
关键词: mea, industri dalam negeri, safeguard; | |
DOI : 10.31289/mercatoria.v10i1.616 | |
来源: DOAJ |
【 摘 要 】
Pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri dalam perundang-undangan di Indonesia saat ini masih belum efektif memberikan kemajuan yang besar bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.Hal ini terlihat dari masih kurang dapat bersaingnya produk tekstil Indonesia di pasar internasional. Tindakan pengamanan (safeguard) berfungsi untuk melindungi industri dalam negeri dari ancamankerugian ataupun kerugian atas terjadinya lonjakan impor. Namun, menurut aturan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) tidak diperbolehkan lagi melakukan perlakuan yang berbeda terhadap produk dalam negeri dengan produk asing.Hal ini lah yangmenimbulkan pertanyaan mengenai peraturan di Indonesia yang mengatur tentangtindakan pengamanan perdagangan (safeguard).
【 授权许可】
Unknown